“PERANAN ANAK BANGSA DALAM
PERSPEKTIF IJTIHAD MENUJU PERADABAN INDONESIA”
OLEH
& NOVITA WULANDARI
HALAMAN
MOTTO
My
motto is :
“Life
is Pray, Love and Smile but In Life We Must Study Hard”
KATA
PENGANTAR
Puji syukur Penulis panjatkan atas kehadirat
Allah SWT yang mana, karena berkat rahmat dan hidayahNya Penulis dapat
menyelesaikan Karya Tulis ini. Mengingat perlunya sosialisasi dalam
pengembangan karya tulis ini, maka penulis mengharapkan hasil yang baik. Karya
Tulis ini penulis susun agar dapat membantu para pembaca dalam mengembangkan
kompetensi dasar serta Menambah wawasan di bidang Ijtihad. Dengan menggunakan
pemahaman, Alhamdulilah penulis dapat menemukan banyak hal yang dapat membantu
serta mempermudah Penulis dalam menyelesaikan Karya Tulis ini. Salah satunya
dengan buku penunjang dan penjelasan serta pengetahuan yang telah diberikan
Orangtua, Kader – Kader HMI, Khususnya Pengurus HMI Cabang Sarolangun, Staf
Perum Pegadaian Sarolangun, Segenap Tim Redaksi RADAR SARKO, Dosen UNIVERSITAS
JAMBI Khususnya Dosen yang mengajar di Management Pemerintahan beserta Staf
UNJA KAMPUS SAROLANGUN dan Orang- orang terdekat Penulis yang tidak dapat Penulis
disebutkan satu per satu.
Semoga hal ini dapat mendorong penulis dan
pembaca secara bertahap dan terlatih dalam kondisi berkompetensi secara
terarah. Akhir kata, penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang
telah terlibat dalam penulisan Karya Tulis ini, dan Kepada PB HMI yang telah
menyelenggarakan perlombaan ini. Selain itu, penulis pun menyadari bahwa masih
terdapat kekurangan baik dalam penulisan maupun penyampaian Karya Tulis ini.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak agar
dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik pada penulisan mendatang. Kepada
seluruh pembaca dan mempelajari materi semoga berhasil.
Sarolangun ,
3 February 2011
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
ISI
BAB.I.
PENDAHULUAN
I.1. Latar belakang
I.2. Tujuan
I.3. Rumusan masalah
I.4. Hipotesis
I.5. Manfaat
I.6. Metode
I.7. Sistematika
BAB.II.
PEMBAHASAN
II.1. IJTIHAD
II.1.1. Pengertian Ijtihad
II.1.2. Dasar Ijtihad
II.1.3. Tujuan Ijtihad
II.1.4. Fungsi Ijtihad
II.1.5. Macam - macam Ijtihad
II.1.6. Asal Mula
Tertutup dan di bukanya Pintu Ijtihad
II.2. ANAK BANGSA
II.2.1. Pengertian Anak Bangsa
II.3. PERADABAN
II.3.1. Sejarah Peradaban Indonesia
II.3.2. Sejarah Peradaban Islam
II.3.3. Pengertian Peradaban
II.3.4. Hancurnya Peradaban di Indonesia
II.3.5. Peluang, Tantangan, Kekuatan, dan
Kelemahan Pembangunan Peradaban Bangsa Indonesia
II.3.6. Membangun Peradaban Indonesia
II.4. IJTIHAD ANAK
BANGSA MENUJU PERADABAN INDONESIA
II.4.1. Contoh Ijtihad
Anak Bangsa
II.4.2. Langkah –
langkah Anak Bangsa Menuju Peradaban Indonesia
II.4.3. Sejarah
Peradaban Islam
BAB.III.
PENUTUP
III.1. KESIMPULAN
III.2. SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB.I.
PENDAHULUAN
I.1.
Latar belakang
Belakangan
ini banyak hal yang kita jumpai dan sering kali dibicaran banyak orang.
Terutama dalam hal Pengkaderan, terdapat berbagai fenomena kecil dan dijadikan
sebuah topic utama sebuah organisasi. Secara umum, begitu banyak system /
peradaban terdahulu yang baik dan terstruktur bahkan lahir dimasa itu namun
kini telah tiada. Bagaimana ide-ide kreatif kelompok intelektual Islam yang
tentunya muncul sebagai imbas positif keberanian para filosof terdahulu yang
sengaja dimunculkan kembali oleh para pemikir islam kontemporer.
Kini, semua
berangsur pudar bahkan bisa dikatakan telah tiada.Karena yang terjadi pada saat ini adalah Banyak Anak
Bangsa malas untuk berfikir. Mereka tidak lagi menggunakan akal fikirannya,
untuk berfikir. Sebagai contoh jika di hadapkan pada sebuah fenomena (masalah),
kebanyakan dari mereka adalah lari dari masalah bahkan ada yang tidak terima,
lalu mengakhiri hidupnya.
Hidupkan
kembali Ijtihad, dan perbanyak gunakan otak, akal fikiran kita untuk berfikir.
Salah satunya dengan membaca, Karena membaca membuka jendela dunia, membuka
jalan fikir kita dan tekadkan semangat juang yang tinggi dalam menciptakan
Pengkaderan yang terbaik demi terwujudnya “Mission HMI” sebagai gambaran
Peradaban Indonesia, khususnya Umat Muslim.
I.2.
Tujuan
\ Untuk
mengetahui dan mempelajari serta mendalami mengenai ijtihad
\ Untuk
memperluas wawasan dalam bidang keagamaan dan penulisan serta tata bahasa.
\ Untuk
menambah pengalaman, terutama dalam bidang penulisan sebuah Karya Tulis
\ Untuk
mencari jati diri
\ Untuk
mengembangkan potensi
\ Melatih
diri untuk lebih disiplin , berfikir ke depan terutama untuk kemajuan daerah,
khususnya dalam ruang lingkup yang lebih kecil (keluarga) dan bertanggung jawab
dalam segala hal
\ Sebagai
motivasi dalam mengikuti perlombaan ini dan pelajaran bagi diri sendiri
\ Untuk
merubah pola fikir
\ Menambah
catatan harian tak terindah pribadi di awal tahun baru ini.
I.3.
Rumusan masalah
·
Adakah hubungan antara Ijtihad dengan
Peradaban?
·
Apakah terdapat peradaban yang baik di
Indonesia saat ini?
·
Adakah peradaban yang modernisasi
dikalangan Anak Bangsa saat ini?
·
Adakah pemikiran – pemikiran Ijtihad
mengenai Peradaban Islam?
·
Adakah pemikiran pemikiran Ijtihad mengenai peradaban
Indonesia?
·
Adakah Fungsi organisasi di dalam
Peradaban Islam?
I.4.
Hipotesis
·
Terdapat hubungan antara Ijtihad dengan
Peradaban
·
Tidak terdapat peradaban yang baik di
Indonesia saat ini
·
Terdapat peradaban yang modernisasi
dikalangan Anak Bangsa saat ini
·
Terdapat pemikiran Ijtihad mengenai
Peradaban Islam
·
Terdapat
pemikiran Ijtihad mengenai peradaban Indonesia
·
Tidak rerdapat Fungsi organisasi di
dalam Peradaban Islam
I.5.
MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang diharapkan
penulis dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Manfaat Teoritis
Memberikan sumbangan
pemikiran bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bidang keagamaan mengenai Ijtihad
dan Peradaban serta menambah literatur atau bahan-bahan informasi ilmiah yang
dapat digunakan untuk melaksanakan kajian dan penelitian selanjutnya.
2.
Manfaat Praktis
Memberikan
saran dan masukan pada OKP khususnya para pembaca dalam rangka meningkatkan dan
mengembangkan kiprah HMI, khususnya dan Anak Bangsa, pada umumnya di kalangan masyarakat.
Meningkatkan pengetahuan penulis tentang masalah-masalah
yang terkait dengan penelitian ini dan diharapkan akan berguna bagi pihak-pihak
yang berminat terhadap masalah yang sama.
I.6.
METODE PENULISAN
Penelitian merupakan salah
satu sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, baik dari segi teori maupun
praktek. Penulisan ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan dalam
menyusun Karya Tulis. Suatu penulisan harus ditunjang dengan
peraturan-peraturan yang menjadi dasar penelitian tersebut, sehingga penulisan
yang dibuat dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Penulisan
pada umumnya bertujuan untuk menemukan, mengembangkan atau menguji kebenaran
suatu pengetahuan. Mengembangkan berarti memperluas dan menggali lebih dalam
sesuatu yang ada. Menguji kebenaran dilakukan jika apa yang sudah ada dirasa
masih atau menjadi diragu-ragukan kebenarannya. Sehubungan dengan upaya ilmiah,
maka metode penulisan yang dalam hal ini metode penelitian adalah suatu metode
cara kerja untuk dapat memahami obyek yang menjadi sasaran yang menjadi ilmu
pengetahuan yang bersangkutan. Metode adalah pedoman cara seorang ilmuan
mempelajari dan memahami lingkungan-lingkungan yang dipahami.
Selanjutnya untuk mendapatkan
hasil yang diharapkan, maka dalam menyusun Karya Tulis ini, penulis menggunakan
metode penelitian seperti dibawah ini :
I.6.1. Metode Pendekatan
Metode
pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan
yang dilakukan secara kenyataan dalam praktek.
I.6.2. Jenis Penelitian
Jenis
Penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yang bersifat
deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang merupakan prosedur
pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan
subyek atau obyek penelitian pada saat sekarang berdasar fakta yang tampak.
I.6.3. Jenis Data
Data
Primer
Data
ini diperoleh dengan cara mengumpulkan sejumlah keterangan atau fakta melalui
wawancara secara terarah dan sistematis dengan pihak yang dipandang mengetahui
serta memahami tentang obyek yang diteliti yaitu yang diperoleh dari studi
kasus atau Tema yand diberikan.
Data
Sekunder
Merupakan
keterangan atau fakta yang diperoleh tidak secara langsung, tapi diperoleh
melalui studi pustaka, literatur, , karya ilmiah dan sumber tertulis lainnya
yang berkaitan dengan masalah yang diteliti oleh penulis.
I.6.4. Metode Pengumpulan
Data
a. Penelitian Kepustakaan
Metode
ini merupakan alat pengumpulan data yang dilakukan melalui tertulis dari
literatur buku-buku yang ada kaitannya secara langsung maupun tidak langsung
dengan obyek yang diteliti. Cara ini dimaksudkan untuk mencari
konsepsi-konsepsi, teori-teori, pendapat atau temuan yang berhubungan erat
dengan pokok permasalahan.
b. Penelitian Lapangan
1) Wawancara (Interview)
Yaitu merupakan kegiatan untuk mengumpulkan
data dengan tujuan tertentu dengan melakukan percakapan atau wawancara langsung
berupa tanya jawab antara peneliti dengan subyek penelitian untuk memperoleh
berbagai keterangan atau jawaban yang akan dibenarkan dalam penelitian. Adapun
subyek penelitian yang dimaksudkan yaitu : Orangtua, Kader – Kader HMI, Khususnya Pengurus HMI Cabang Sarolangun,
Staf Perum Pegadaian Sarolangun, Segenap Tim Redaksi RADAR SARKO, Dosen
UNIVERSITAS JAMBI Khususnya Dosen yang mengajar di Management Pemerintahan
beserta Staf UNJA KAMPUS SAROLANGUN dan Orang- orang terdekat Penulis yang
tidak dapat Penulis disebutkan satu per satu yang berkaitan dengan
masalah yang diteliti. Tipe wawancara dengan menggunakan daftar pertanyaan agar
hasil wawancara sesuai dengan yang diteliti dan tidak menyimpang dari pokok
masalah.
2)
Observasi
Yaitu
tehnik pengumpulan data dengan cara meneliti dan mengamati secara langsung
obyek yang diteliti secara teoritis dengan pemikiran yang logis.
I.6.5.
Metode Analisa Data
Data
yang diperoleh baik dari studi lapangan maupun studi kepustakaan diteliti
dengan metode analisa deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh akan
digambarkan sesuai keadaan yang sebenarnya, apa yang dikatakan responden baik
secara lisan maupun tulisan, yang akan diteliti dan dipelajari sebagai satu
kesatuan yang utuh, untuk kemudian dilakukan analisis guna menjawab
permasalahan yang diajukan dan mencari jalan keluar yang diharapkan hingga
akhirnya akan di dapat suatu skripsi yang ilmiah.
I.7.
Sistematika Karya Tulis
Pada
penulisan makalah ini, penulis berpedoman pada suatu sistematika yang sudah
baku. Sistematika Karya Tulis memberikan gambaran dan mengemukakan garis besar
skripsi agar memudahkan di dalam mempelajari seluruh isinya . Adapun makalah
yang penulis susun terdapat pada daftar isi.
BAB.II.
PEMBAHASAN
II.1.
IJTIHAD
II.1.1. Pengertian Ijtihad
Menurut
bahasa, ijtihad berarti (bahasa Arab اجتهاد) Al-jahd atau al-juhd yang berarti
la-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan akth-thaqat (kesanggupan dan
kemampuan). Dalam al-quran disebutkan:
“..walladzi lam yajidu
illa juhdahum..” (at-taubah:79)
artinya: “… Dan
(mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain
kesanggupan”(at-taubah:79)
Kata al-jahd
beserta serluruh turunan katanya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih
dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau disenangi.
Dalam pengertian inila Nabi
mengungkapkan kata-kata:
“Shallu ‘alayya
wajtahiduu fiddua’”
Artinya: ”Bacalah
salawat kepadaku dan bersungguh-sungguhlah dalam dua”
Demikian
dengan kata Ijtihad “pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang
sulit.” Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata “ijtihad” dipergunakan
untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan.
Pengertian
ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut
istilah, dimana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang
karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang.
Dan
di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi.
Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah “penelitian dan pemikiran untuk
mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u ‘l-Lah dan Sunnah Rasul, baik
yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma’qul
nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah
syari’ah- yang terkenal dengan “mashlahat.”
Dalam
kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, ada dua kelompok ahli ushul flqh
(ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan
rumusan definisi. Dalam tulisan ini hanya akan diungkapkan pengertian ijtihad
menurut rumusan ushuliyyin dari kelompok mayoritas. Menurut mereka, ijtihad
adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fiqih atau mujtahid
untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara’ (hukum
Islam).
Rasulullah
S.A.W. pernah bersabda kepada Abdullah bin Mas'ud sebagai berikut :
"
hukumlah engkau dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, apabila sesuatu
persoalan itu engkau temukan pada dua sumber tersebut. Tapi apabila engkau
tidak menemukannya pada dua sumber itu, maka ijtihadlah ".
Kepada
‘Ali bin Abi Thalib beliau pernah menyatakan :
" Apabila engkau berijtihad dan ijtihadmu
betul, maka engkau mendapatkan dua pahala. Tetapi apabila ijtihadmu salah, maka
engkau hanya mendapatkan satu pahala ".
Muhammad
Iqbal menamakan ijtihad itu sebagai the principle of movement. Mahmud Syaltut
berpendapat, bahwa ijtihad atau yang biasa disebut arro'yu mencakup dua
pengertian :
« Penggunaan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum
yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh al-Qur'an dan as-Sunnah.
« Penggunaan fikiran dalam mengartikan, menafsirkan
dan mengambil kesimpulan dari sesuatu ayat atau hadits.
II.1.2. Dasar Ijtihad
Dasar
hukum ijtihad dalam hadits, antara lain:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا
حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia berijtihad, kemudian
ternyata ijtihadnya itu benar, maka baginya mendapat dua pahala. Dan apabila ia
memutuskan suatu perkara, lalu ia berijtihad kemudian ternyata ijtihadnya
keliru, maka ia mendapat satu pahala.” (HR. Muslim).
Ijtihad
bisa sumber hukumnya dari al-qur'an dan alhadis yang menghendaki digunakannya
ijtihad.
- Firman Allah dalam Surat An-Nisa'
Ayat 59
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman taatilah allah dan taatilah rosul dan orng-orang yang
memegang kekuasaan diantara kamu kemudian jika kamu berselisih pendapt tentang
sesuatu maka kembalikanlah ia kepada allah(alqur'an dan sunnah nabi)
- Sabda Rosullullah Saw:
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا
إِلَى الْيَمَنِ قَالَ كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي
بِكِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ
فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ
تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا فِي
كِتَابِ اللَّهِ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ وَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي
وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ
“Sesungguhnya,
ketika Rasulullah ingin mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau bertanya, ‘Bagaimana
upayamu dalam menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadamu?’ Mu’adz
menjawab, ‘Akan aku putuskan berdasarkan Kitabullah.’ Nabi kemudian bertanya
lagi, ‘Bagaimana jika kamu tidak menjumpai dalilnya dalam Al-Qur’an?’ Mu’adz
menjawab, ‘Akan aku putuskan berdasarkan sunnah Rasulullah.’ Kemudian
Rasulullah bertanya lagi, ‘Bagaimana jika tidak kamu dapati dalilnya di dalam
sunnah Rasulullah dan Kitabullah?’ Mu’adz menjawab, ‘Aku akan berijtihad dengan
rasioku dan tidak mengabaikannya.’ Kemudian Rasulullah menepuk dada Mu’adz
sambil bersabda, ‘Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada
duta Rasul-Nya terhadap apa yang diridhai oleh Rasulullah’.” (HR Abu Dawud).
- Sabda Rosulullah SAW yang artinya:
"bila
seorang hakim akan memutuskan masalah atau suatu perkara, lalu ia melakukan
ijtihad, kemudian hasilnya benar, maka ia memperoleh pahala dua (pahala ijtihad
dan pahala kebenaran hasilnya). Dan bila hasilnya salah maka ia memperoleh satu
pahala (pahala melakukan ijtihad)”
- Ijtihad seorang sahabat Rosulullah
SAW, Sa'adz bin Mu'adz ketika membuat keputusan hukum kepada bani
khuroidhoh dan rosulullah membenarkan hasilnya, beliau bersabda
"Sesungguhnya
engkau telah memutuskan suatu terhadap mereka menurut hukum Allah dari atas
tujuh langit".
Artinya
hadist ini menunjukkan bahwa ijtihad sahabat tersebut mempunyai manfaat dan
dihargai oleh rosulullah
- Firman Allah yang artinya :
"Mereka
menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang. Katakanlah, hanya
rampasan perang itu keputusan Allah dan rosul sebab itu bertaqwalah kepada
Allah dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu, dan taatilah kepada Allah dan
Rosulnya jika kamu adalah orang-orang yang beriman". (Al-Anfal:1)
- fiman Allah yang artinya :
"Ketahuilah,
sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampaan perang maka
sesungguhnya setengah untuk Allah, Rosul, Kerabat rosul, anak-anak yatim,
orang-oarang miskan dan ibnu sabil. Jika kamu beriamn kepada Allah dan kepada
apa yang kami terunkan kepada hamba kami muhammad dari hari furqon yaitu
bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa ata segala sesuatu".
(Al-Anfal:41)
II.1.3. Tujuan Ijtihad
Menganalisis
dari pada referensi yang telah dibaca, tujuan dari pada Ijtihad antara lain :
À
Mencari kebenaran hakiki
À
Mencari solusi atas segala permasalahan
À Menjadi
sumber agama yang digunakan untuk membuat Deci hukum-sion
II.1.4. Pola-Pola Ijtihad
Periodisasi dalam pemikiran Islam
terbagi menjadi empat periode. Pertama, periode Rasulullah yang berlangsung
hingga tahun 634 M. Kedua, periode klasik yang dimulai tahun 650 sampai 1000 M.
Ketiga, periode pertengahan yang dimulai tahun 1258 hingga 1800 M. Keempat,
periode modern yang dimulai tahun 1800 hingga sekarang.
Periodisasi
pemikiran Islam tersebut berbeda dengan periodisasi pemikiran Barat yang hanya
terbagi menjadi tiga periode. Pertama, periode klasik yang dimulai tahun 500 SM
sampai 600 M. Kedua, periode pertengahan yang dimulai tahun 600 M hingga 1500
M. Periode ini dikenal dengan The Dark Age (Abad Kegelapan) yang hal ini jelas
tidak ada dalam Islam. Ketiga, periode modern yang dimulai tahun 1550 M hingga
sekarang. Pola ijtihad yang akan ditulis di sini ialah pola-pola ijtihad pada
periode klasik hingga pertengahan, yaitu sekitar tahun 650 hingga 1800 M.
II.1.5. Macam - Macam Ijtihad
Berikut
ini adalah beberapa macam ijtihad yang patut diketahui, antara lain :
\ Ijma
Ijma
adalah salah satu jenis ijtihad yang dilakukan
para ulama dengan cara berunding, berdiskusi, lalu akhirnya muncul suatu
kesepakatan untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Keputusan bersama ini
tentu saja tidak begitu saja dilakukan, semua harus bersumber pada Al-Quran dan
juga hadits. Hasil dari ijtihad ini sering kita sebut sebagai fatwa, dan fatwa
inilah yang sebaiknya diikuti oleh umat Islam.
\ Qiyas
Qiyas
yaitu upaya mencari solusi permasalahan
dengan cara mencari persamaan antara masalah yang sedang dihadapi dengan yang
ada di dalam sumber agama (Al-Quran dan hadits). Bila masalah yang sedang dihadapi dianggap
mirip dengan yang ada di dalam kitab suci maupun hadits, maka para ulama akan
menggunakan hukum yang ada di dalam sumber agama
tersebut untuk menyelesaikan masalah.
\ Istihsan
Istihsan
adalah salah satu macam ijtihad yang dilakukan oleh pemuka agama untuk mencegah
terjadinya kemudharatan. Ijitihad ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu
argumen beserta fakta yang mendukung tentang suatu permasalahan dan kemudian ia menetapkan hukum
dari permasalahan tersebut.
\ Istishab
Upaya
untuk menyelesaikan suatu masalah yang dilakukan para pemuka agama dengan cara
menetapkan hukum dari masalah tersebut. Namun, bila suatu hari nanti ada alasan
yang sangat kuat untuk mengubah ketetapan tersebut, maka hukum yang semula
ditetapkan bisa diganti, asalkan semuanya masih dalam koridor agama Islam yang benar.
\ Maslahah
Murshalah
Salah
satu dari macam ijtihad yang juga dilakukan untuk kepentingan umat adalah maslahah
murshalah. Jenis ijtihad ini dilakukan dengan cara memutuskan permasalahan
melalui berbagai pertimbangan yang menyangkut kepentingan umat. Hal yang paling
penting adalah menghindari hal negatif dan berbuat baik penuh manfaat.
\
Urf
Ijtihad
ini dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan yang berhubungan dengan
adat istiadat. Dalam kehidupan masyarakat, adat istiadat memang tak bisa
dilepaskan dan sudah melekat dengan masyarakat kita. Ijtihad inilah yang menetapkan apakah adat
tersebut boleh dilakukan atau tidak. Apabila masih dalam koridor agama Islam, maka boleh dilaksanakan.
Namun bila tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka harus ditinggalkan.
II.1.6. Asal
Mula Tertutup dan Dibukanya Pintu Ijtihad
Benarkah telah tertutup pintu ijtihad? Mengapa, dan sejak
kapankah penutupan pintu ijtihad dimulai? Entahlah. Pembahasan ini selalu ada bahkan menjadi bab sendiri
dalam setiap buku sejarah hukum
Islam. Seakan tenggelam pada penutupan ini sehingga umat Islam tertinggal, hukumnya terjebak pada kajian
tekstual dan tak lagi
menyahuti dinamika dan perkembangan.
Tidak
demikian di kalangan para
ahli Islam di Barat. Khususnya bagi sejarawan hukum Islam, tema ini menyisakan persoalan dan
keraguan. Salah satu persoalannya terletak
pada perbedaan metode dan sumber (sources) apakah yang dipergunakan.
Di Barat, pendapat umum bahwa pintu ijtihad
telah tertutup sesungguhnya tidak lepas dari kontribusi ilmiah para
orientalis generasi pertama seperti Ignaz Goldziher dan Snouck Hurgronje.
Tetapi Joseph Schacht-lah kemudian yang banyak sekali menyebut dan
mempopulerkan pandangan ini dalam karyanya The Origin of Muhammadan
Jurisprudence dan The Introduction to Islamic Law, maupun
karya-karya essay lainnya.
Bahwa “pintu ijtihad telah tertutup” segera tersebar, menjadi pendapat dan pegangan para islamicists
lain. Kita bisa melihat metamorfosis ini seperti sebentuk doktrin yang masih
sangat kentara sebagaimana dapat dilihat pada pendapat-pendapat Anderson,
Coulson, Liebesny dan lainnya yang seakan-akan mengamini begitu saja temuan
Schacht.
Selama
ini beberapa referensi kitab yang membahas tentang ibadah lebih banyak
menerangkan pada aspek pengertian dan makna (ta’rif), syarat dan wajib(maa
wujiba ‘alaihi) dan yang terakhir bagimana cara mengerjakannya (kaifiyah).
Sedangkan persoalan-persolan yang mengarah bagaimana sebuah ibadah dapat
dijadikan sebagai ritual yang sekaligus mampu lebih berfanfaat dan sesuai degan
konteks kebutuhan masyarakat, masih jarang ditemukan dan lebih banyak
menimbulkan pro dan kontra.
Misalnya pemikiran beberapa ulama?
mutaahkhirin (modern) yang mengusulkan agar zakat fitrah dapat dibayar dalam
bentuk uang agar lebih efektif dan lebih banyak nilai fungsi, menimbulkan
reaksi keras beberapa ulama? karena dianggap sebagai khurafat, bid’ah yang
dianggap membuat ibadah baru dan menyimpang dari aturan yang diterapkan oleh
rasul .
Pemahaman
zakat secara leterleg telah menghasilkan stagnasi pola pikir umat muslim untuk
lebih mendalami maknanya secara subtansi dan lebih berfungsi, dengan mengacu
pada realitas sejarah lama yang dihadirkan kembali, menyebabkan fungsi zakat
hanya merupakan ritual tahunan dan kewajiban personal.
Dibukanya
pintu ijtihad dalam hukum Islam tidak berarti bahwa setiap oang bisa melakukan
ijtihad, melainkan orang yang memiliki syarat-syarat tertentu, baik yang
berhubungan dengan kelengkapan diri mujtahid maupun sikap ketika menghadapi
nash-nash yang berlawanan. Syarat-syarat tersebut ialah:
+ Mengetahui
bahasa Arab dengan segala seginya sehingga memungkinkan dia untuk menguasai
pengertian susunan kata-katanya karena obyek pertama bagi mujtahid ialah
pemahaman terhadap nash-nasah Al-Quran dan hadis yang berbahasa Arab.
+ Mengetahui
Al-Quran dan hadis terlebih yang berkaitan dengan hukum-hukum syara’.
+ Mengetahui
segi-segi pemakaina qiyas, seperti illat dan hikmah penetapan hukum, di samping
fakta-fakta yang ada nashnya dan yang tidak ada nashnya.
+ Pandai
menghadapi nash-nash yang berlawanan.
+ Mengetahui
ilmu ushul fikih.
+ Mengembalikan
agama sebagai solusi problematika ummat
+ Evolusi
Islam sebagai Gerakan Alternatif
Adapun
beberapa pemikiran para filosof secara sepintas yang seringkali menjadi acuhan
ephistimologis penerapan system paradigma kritis tranformatif para filosof
muslim kontemporer adalah:
|
Aspek
|
Hasan Hanafi
|
Muhammad Arkoun
|
Abied Al-jabiri
|
|
Agama & Masyarakat
|
Dalam
bukunya (min al-qidah ila as-tsurah) ia menyebutkan bahwa agama (dengan
doktrin kepercaannya) merupakan sebuah spirit yang sangat efektif untuk
menjadi intrumen perubahan dimasyarakat (revolusi)
|
Selama
ini, agama hanya menjadi sebuah etika formalistic yang menyebabkan agama jauh
dari fungsinya. yaitu sebagai pengikat etis untuk mentatati kebersamaan dan
nilai-nilai humanisme
|
Agama
secara ephistimologis memiliki strata tertinggi dalam penentuan kebijakan
masyarakat, sehingga acapkali agama dijadikan sebagai alat atau instrument
untuk melegitiminasi kepentingan
|
|
Kemunduran Islam
|
Dalam
menyikapi persoalan, sesungguhnya umat Islam memiliki al-qur?an dan hadist
sebagai modal dan panduan untuk menjalani hidup, namun panfsiran alqur?an
yang tidak bisa dilepaskan dari dogma theology hingga tidak dapat di
internalisasikan secara praksis dari kehidupan masyarakat kontemporen
menyebabkan islam seakan-seakan resisten dengan budaya baru dan perubahan,
hingga akhirnya menyebabkan masyarakat islam harus terdiskriditkan dan
terdiskriminasi
|
Arkoun
membedakan ayat menjadi dua
1) makiyah ayat yang turun sebelum nabi
Hijrah (lebih banyak berisi penguatan aqida/ iman/ tauhid.
2)
madaniy yaitu ayat yang diturunkan setelah nabi hijrah yang banyak berisi ttg
aturan hidup (mu?malah,jihad, jinayah dst) nah kemunduran Islam menurut
Akrkoun kita tidak pernah memperhatikan aspek spistimologi dalam penggunaan
ayat. Hingga melahirkan ortodoksi, sakralisasi dst
|
Dalam
bukunya Kritik Nalar Arab (naqdu ?aqlul ?araby) ia menyebutkan bahwa sikap
esklusif dan ortodoksi masyarakat islam (arab) untuk menerima perubahan telah
dimanfaatkan oleh barat sebagai instrument untuk menyudutkan Islam hingga
tidak dapat ikut ambil bagian dalam proses modernisasi
|
|
Panfsiran Alqur?an
|
Dari
tehologi ? ke- antropologi teks. Artinya penafsiran al-qur?an seharusnya
mampu menjawab segala problem kemanusiaan yang dihadapi masyarakat
|
Kontekstualisasi
al-qur?an. Bagaimana upaya mendekatkan teks dengan konteks (Nash ? wal- mawaqi?)
|
Mensejajarkan
tiga aspek dasar ephistimologi islam (buayani/teks, irfani/intuitif dan
burhani/pnyimpulan dan penemuan)
|
II.2.
ANAK BANGSA
II.2.1. Pengertian Anak Bangsa
Anak
bangsa adalah putra, putri yang lahir dan berdomisili di suatu Negara. Jika
putra, putri lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka mereka adalah
Anak Bangsa, Bangsa Indonesia.
II.3.
PERADABAN
II.3.1. Sejarah Peradaban Indonesia
&
Salah satu sejarah
peradaban Indonesia adalah Candi Borobudur, rincian dari pada Candi Borobudur
sebagai Lambang Abadi Zaman Keemasan Peradaban Indonesia, antara lain : Kerajaan
Mataram Jawa Tengah banyak mewariskan peninggalan - peninggalan sejarah yang
tiada ternilai.
Terutama candi -
candinya, seperti Borobudur, Mendut, Sewu, Pawon dan Prambanan yang merupakan
monumen abadi, cermin dari peradaban bangsa kita yang tinggi. Candi - candi itu
semuanya indah dan anggun. Aneka relief yang amat halus buatannya mengandung
ceritera ajaran luhur yang terpahat abadi, kian menambah kebanggaan bangsa
kita.
Borobudur
yang diakui oleh dunia internasional sebagai salah satu keajaiban dunia,
bentuknya berciri khas Indonesia asli yang sulit dicari padanannya bahkan di
India sekalipun. Walaupun demikian nafas India masih mengaliri tubuh bangunan
Borobudur ini. Bentuk khas Indonesia inilah menyebabkan sementara arkeolog berani
memastikan Borobudur adalah punden berundak yang cantik, merupakan tempat pemujaan dan penghormatan
bagi Roh nenek moyang yang bersemayam di Meru atau pegunungan.
Pada awalnya, terdapat
505 buah patung sang Budha. Patung ini berdiri tersendiri dengan raut muka yang
diberi sifat perorangan. Tiap patung merupakan hasil karya seni yang indah.
Patung ini dulunya mengisi relung, serambi-serambi rupadhatu (bagian ke dua
dari candi) dan stupa-stupa, yang menyerupai jala di arupadhatu (bagian ke
tiga dari candi). Sejumlah 1.555 buah stupa turut melengkapi kesempurnaan
Borobudur sebagai monumen bangsa. Candi Borobudur ini terdiri atas lima
tingkatan yang bertangga. Bentuk-bentuk yang megah ini tersusun di atas suatu
dasar, ukurannya lebih dari tiga ratus persegi dan disempurnakan dengan stupa
yang seolah-olah muncul dari dasar yang terdiri tiga lingkaran konsentris.
Pada tembok – tembok
utamanya terdapat beraneka macam relife dan membentuk suatu kesatuan yang
menceriterakan tentang hikayat Budha. Di bagian atas, pada tiga buah tingkat
yang bundar, semua perhiasan Budha tidak dipakai lagi. Ruangan ini penuh oleh
tujuh puluh dua buah stupa. Di empat sisinya terdapat tangga yang mengikuti
jurusan sumbu candi itu langsung ke puncaknya yang tingginya mencapai seratus
kaki. Borobudur dapatlah dibagi atas tiga lingkungan sesuai ajaran Budhisme
yaitu Kamadhatu, Rupadhatu dan Arupadhatu.
Pada kamadhatu, manusia masih
terbelenggu oleh sifat keserakahan, sedangkan pada rupadhatu manusia ada pada
tahap membinasakan segala keinginan itu tetapi ia masih terikat oleh
keduaniawian. Pada tahap arupadhatu, manusia telah berada
pada tingkat kesempurnaan untuk kemudian
bebas sama sekali dari ikatan keduniawian. Bangunan ini mengingatkan
manusia akan kehidupannya di dunia dan di neraka kelak. Bangunan yang berciri
Budha Mahayana, juga menceriterakan mengenai karma, yaitu adanya hukum akibat
perbuatan baik atau perbuatan buruk manusia.
Borobudur dibangun secara dua tahap,
pada tahap permulaannya, raja Samarattungga lah yang menjadi tokoh pendirinya,
kira-kira sebelas abad yang lalu. Belakangan, Rakai Pikatan menyelesaikan dan
sekaligus memberi sentuhan keindahan pada candi Borobudur. Tentu saja banyak
pendudukyang dilibatkan dalam pelaksanaan pembuatannya
Lalu apa arti Borobudur bagi kita?
Ternyata banyak sekali. Antara lain tentang aspek-aspek ke hidupan pada abad ke
delapan dan ke sembilan yang dapat kita ketahui dari relief-relief di candi
tersebut. Aneka relief yang pahatannya memiliki lekuk yang halus, banyak
berceritera mengenai seni tari, seni musik, seni sastra Mataram di masa lalu.
Belum lagi dengan kekayaan seni pahat, dan seni arsitekturnya. Kesemuanya ini
seolah menjadikan Borobudur memantulkan keluhuran budi pekerti dan pengetahuan
masyarakat Mataram yang tinggi. Sehingga tidak berlebihanlah rasanya apabila
Borobudur dijadikan simbol utuh zaman keemasan kesenian Indonesia, khususnya
Jawa Tengah.
II.3.2. Sejarah Peradaban Islam
& Berikut
Adalah Cara Orang Eropa Memahami Islam :
o
Pengetahuan tentang studi Islam di mulai
dengan kesadaran para ahli Barat tentang kerajaan atau kekaisaran Turki
sehingga yang dianggap kebudayaan Islam adalah
Kebudayaan Turki.
o
Ketertarikan terhadap jajahan yang besar
terutama India yang mayoritas Hindu tetapi kekuatan politik adalah Islam
o
Kebudayaan Islam diketahui oleh sarjana
Eropa melalui pemikiran orang Yahudi.
o
Islam dikembangkan pemikiran oleh kaum
Orientalis sehingga pada akhirnya melahirkan deviasi pemahaman terhadap Islam
yang sering kali dianggap Islam sebagai peradaban penduduk yang berbahasa Arab.
& Jazirah
Arab
Sebelum
Islam
\
Secara
geopolitik merupakan daerah peripheral bila dihadapkan pada dua pusat kekuasaan
yaitu Byzantium (di sebelah Barat) dan Persia (di sebelah timur)
\
Secara
ekonomi, daerah ini cukup strategis karena menghubungkan jalur perdagangan
antara China dengan Byzantium. Barang-barang dari China singgah di Yaman
kemudian dilanjutkan melalui jalan darat menuju Mekah –Medinah –Yerussalem
–Damaskus dan dari sini dibawa ke laut tengah menuju Byzantium
& Masyarakat
Mekkah merupakan masyarakat Urban dengan Ciri-ciri :
Mata
Pencaharian : Pedagang
Demokratis
: terjadi konfederasi dari suku-suku agar jalur perdagangan lancar dengan
adanya solidaritas antar suku
Etos
dagang
Menyenangi
sastra berupa syair/ puisi terutama yang berkaitan dengan sastra suku-suku yang
bersangkutan
&
Clan yang cukup dominan yaitu :
¯ Clan Hasyim
¯ Clan Umayyah
Ketika Islam lahir, yang memegang posisi sosial politik
yang dominan adalah clan Umayyah. Posisi sospol yang dominan ini ternyata tidak
sempurna apabila tidak didukung oleh justifikasi agama/ kenabian sehingga
timbul harapan akan munculnya nabi baru yang sangat besar harapannya muncul di
kalangan clan Umayyah.
II.3.3. Pengertian Peradaban
Peradaban
adalah bentuk budaya paling tinggi dari suatu kelompok masyarakat yang
dibedakan secara nyata dari makhluk lainnya dan merupakan sesuatu yang lahir
dari system pengetahuan dan juga merupakan hasil dari pemahaman yang luas
terkait dengan kebutuhan masyarakatnya. Peradaban lahir ketika akal bekerja
pada lingkup social dan budaya, ia juga lahir atas pemahaman yang historis dan
kontinyu. Dengan kata lain Peradaban Indonesia adalah puncak dari kebudayaan
indonesia yang berkaitan erat dengan sejarah kemanusiaan bangsa indonesia dari
waktu ke waktu.
Sehingga
jika dikaitkan dengan agama , Peradaban Islam adalah kesopanan, akhlak, tata
karma, dan juga sastra yang diatur sesuai syariat Islam [Glasse, 1996:11].
Al-Hujwiri, menegaskan peradaban Islam adalah suatu pelajaran dan pendidikan tentang
kebijakan yang merupakan bagian dari “sendi-sendi keimanan”. Peradaban
islam tentunya juga tidak terlepas dari peristiwa-peristiwa sejarah yang
terjadi sepanjang perjalanan dari datang sampai penyebarannya. Nilai-nilai
keislaman yang dibawa oleh Nabi Muhammad harus berinteraksi dengan kebudayaan
local itu sendiri terlebih dahulu.
Lebih
jauh disebutkan : Keindahan dan kelayakan suatu urusan, baik urusan
agama maupun urusan dunia sangat bergantung kepada ketinggian tingkat
pendidikan. Ia mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Nilai-nilai ketaqwaan
seperti taat mengikuti sunnah Nabi dan cinta kebajikan. Semua itu
bersandar pada pendidikan moral. Manusia yang mengabaikan pendidikan
moral ini tidak akan mampu mencapai derajat kesalehan, sebagaimana yang
disabdakan Nabi Muhammad saw :
“Pendidikan moral[pendidikan tentang
kebajikan] merupakan syarat utama bagi orang-orang yang dicintai Tuhan”.
Al Rozi, menekankan bahwa
peradaban Islam adalah sejauhmana membina hubungan social, yang mana
sikap yang terbaik adalah menjaga kehormatan dari dan menuruti sunnah
Nabi. Persahabatan antara sesama manusia harus dibina berdasarkan
kepentingan Allah, tidak berdasarkan kepentingan dan keuntungan pribadi.
II.3.4. Hancurnya Peradaban Indonesia
Hancurnya
peradaban di indonesia diakibatkan bencana alam baru, juga bencana tingkat
global, ledakan krakatau, dan mencairnya gletser himalaya sehingga wilayah
indonesia dan sekitarnya tidak layak dihuni oleh manusia dalam jangka waktu
yang sangat panjang
II.3.5. Peluang,Tantangan,
Kekuatan, dan Kelemahan Pembangunan Peradaban Bangsa Indonesia
¯ Globalisasi
yang didukung oleh kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
¯ Kekayaan
Budaya Indonesia
¯ Dampak
Negatif dari Budaya Asing yang tidak sesuai dengan nila-nilai bangsa Indonesia
¯ Rendahnya
Indeks Pembangunan Manusia Indonesia
II.3.6.
Membangun Peradaban Indonesia
| Agar
kita tetap dapat exist di dunia ini maka kita perlu membangun kembali peradaban
Indonesia, yang mana Peradaban hanya dapat dibangun melalui Pendidikan
| Membangun
Peradaban melalui pendidikan bermutu yakni tiga tiang peradaban yang diperlukan
dan dikembangkan untuk membangun Peradaban indonesia yang maju, Sejahtera,
mandiri dan kuat itu adalah: Manusia indonesia yang memiliki Keunggulan “ho2”,
hati (iman dan Taqwa), otak (ilmu pengetahuan) dan Otot (teknologi).
II.4.
IJTIHAD ANAK BANGSA MENUJU PERADABAN INDONESIA
II.4.1. Contoh Ijtihad Anak Bangsa
T Kegiatan
Silaturrahmi yang diadakan secara massal bisa dianggap sebagai salah satu
bagian Ijtihad umat Islam dan hasil dari ijtihad yang lebih spesifik lagi
ketika kita menjumpai kata Halal Bil
Halal pada acara silaturrahmi tersebut. Karena hal itu menunjukkan betapa
silaturrahmi dalam ajaran islam memperlihatkan sifat egalitarian dan bisa
menghilangkan status social antar sesama serta mengembalikan posisi manusia
pada derajat yang sama sebagai ‘abd atau
Hambanya Allah SWT.
Perlu
di ingat bahwa, secara biologis simbol-simbol kasih sayang Allah SWT terukir
secara menumental di telapak tangan kita masing-masing. Buka dan lihatlah telak
tangan kiri dan kanan, di situ kita akan melihat garis tangan di tengah telapak
kanan yang menunjukkan angka 18 (arab) dan ditelapak kiri menunjukkan angka 81
(arab) yang jika dijumlahkan keduanya akan menjadi 99. Penjumlahan angka itu
tertuju pada sifat-sifat Allah yang lazim kita kenal dengan asmaul husna , yaitu nama-nama yang
menunjukkan sifat-sifat Allah yang harus diwujud nyatakan oleh setiap manusia
di dalam hidupnya. Hakikatnya, ketika kita sudah berjabat tangan tidak boleh
lagi ada permusuhan melainkan persahabatan dan kedamaian.
II.4.2. Langkah – langkah Anak Bangsa
Menuju Peradaban Indonesia
Dalam
hal ini langkah-langkah yang harus dilakukan Anak Bangsa untuk menuju Peradaban
Indonesia, sebagai berikut :
Y Menata
kehidupan dengan Kemajuan Ilmu dan Teknologi
Y Memperkuat
Nasionalisme dan Ideologi Nasional
Y Mempersiapkan
serta membentengi diri dengan bekal Iman dan Taqwa (IMTAQ) serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Y Belajar
atau dengan pendidikan
Y Mencontoh
yang baik-baik dan
Y Menganalisa
sebuah budaya (trend) apakah cocok dengan budaya kita dan agama yang kita
yakini. Itu semua dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga.
BAB.IV
PENUTUP
IV.1. KESIMPULAN
: Dari
definisi yang ada pada pembahasan, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai
berikut:
. Pelaku
utihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain.
. Yang
ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’i, yaitu hukum Islam yang
berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa, bukan hukum
i’tiqadi atau hukum khuluqi,
. Status
hukum syar’i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah dhanni.
Jadi
apabila kita konsisten dengan definisi ijtihad diatas maka dapat kita tegaskan
bahwa ijtihad sepanjang pengertian istilah hanyalah monopoli dunia hukum. Dalam
hubungan ini komentator Jam’u ‘l-Jawami’ (Jalaluddin al-Mahally)
Menegaskan,
“yang dimaksud ijtihad adalah bila dimutlakkan maka ijtihad itu bidang hukum
fiqih/hukum furu’. (Jam’u ‘l-Jawami’, Juz II, hal. 379).
Atas dasar itu
ada kekeliruan pendapat sementara pihak yang mengatakan bahwa ijtihad juga
berlaku di bidang aqidah. Pendapat yang nyeleneh atau syadz ini dipelopori
al-Jahidh, salah seorang tokoh mu’tazilah. Dia mengatakan bahwa ijtihad juga
berlaku di bidang aqidah. Pendapat ini bukan saja menunjukkan inkonsistensi
terhadap suatu disiplin ilmu (ushul fiqh), tetapi juga akan membawa konsekuensi
pembenaran terhadap aqidah non Islam yang dlalal. Lantaran itulah Jumhur
‘ulama’ telah bersepakat bahwa ijtihad hanya berlaku di bidang hukum (hukum
Islam) dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
: Dasar
Ijtihad
6 Firman
Allah surat An nisa' :59
6 Firman
Allah surat Al anfal: 1,41
6 Dan
banyak juga hadits-hadits Rosulullah SAW yang menyebutkan tentang dasar-dasar
ijtihad
6 Tingkatan
mujtahid :
o
Mujtahid Mutlak
o
Mujtahid Muntasib
o
Mujtahid fil Madzhab
o
Mujtahid Tarjih
: Dalam perjalanan sejarah telah terjadi penggeseran dari otoritas
sunnah Nabi menjadi sunnah yang hidup dan akhirnya menjadi hadist. Sunnah Nabi
merupakan sunnah yang ideal, sunnah yang hidup merupakan interpretasi dan
implementasi kreatif para sahabat dan tabi'in terhadap sunnah ideal tersebut.
Sedang hadits merupakan upaya penuturan sunnah dalam suatu catatan. Sunnah dan
Hadits ada perbedaan yang sangat penting : secara garis besara Sunnah merupakan
sebuah fenomena praktis yang ditujukan kepada norma-norma behavioral, sedangkan
Hadits tidak hanya menyampaikan norma-norma hukum tetapi juga
keyakinan-keyakinan dan prinsip-prinsip relegius.
: Kandungan aktual sunnah
dari generasi-generasi Muslim di masa lampau secara garis bersarnya adalah
produk ijtihad apabila ijtihad ini, melalui interaksi pendapat secara terus
menerus, akhirnya dapat diterima oleh semua ummat atau disetujui secara konsensus
(ijma'). Karena sebagian besar kandungan dari keseluruhan hadits adalah tidak
lain dari Sunnah-ijtihad dari generasi pertama kaum muslimin.
: Terdapat dua substansi yang bersatu dalam sunnah yang hidup, yaitu
(1) sunnah atau teladan Nabi, dan (2) penafisran para sahabat terhadap sunnah
Nabi tersebut.
IV.2.
SARAN
. Para
pembaca hendaknya memahami betul masalah-masalah mengenai ijtihad. Karena
dengan ijtihad seseorang mampu menetapkan hukum syara' dengan jalan menentukan
dari kitab dan sunnah.
. Interpretasikanlah Sunnah dengan Ijtihad, karena ijtihad merupakan
sarana untuk meninterpretasi sunnah, sedangkan ijma' merupakan produk ijtihad.
. Sebagai
sesama anak bangsa di negeri Indonesia yang tercinta ini,kita bangkit dan
bangun bersama wujud peradaban bangsa dan kemanusiaan yang lebih humanistik di
atas lima prinsip shilla atau
hubungan – hubungan secara komprehensip, yaitu
{ Shillat
Ar-Rahim
{ Shillat
Al-Qalbi
{ Shillat
Al-Fikr
{ Shillat
Al-Amal
{ Shillat Al-Ummat
DAFTAR
PUSTAKA
Ë Hartati,DR,S.H,M.H,Peradaban dan Title Karya Tulis,2011,
Sharing Via Mobile Phone
Ë Bahder
Johan N.,DR.,S.H,S.Hum.,M.H. Title Karya
Tulis,Peradaban dan Langkah Anak Bangsa Menuju Peradaban,2011, Sharing Via
Mobile Phone.
Ë Muhammad
Rafiq,S.Ag.,M.Fill.I,Hubungan antara
Ijtihad dan Peradaban,2011,Sharing Via Mobile Phone.
Ë Mohammad
Muspawi,S.Pd.I,M.Pd.I,Ijtihad,2011,Sharing
Via Mobile Phone.
Ë Budihardjo,Drs.,M.Hum,Ijtihad dan Peradaban,2011, Sharing Via
Mobile Phone.
Ë Yanto,S.Pd,
M.Ed,Child and Motivation,2011,Sharing
Via Mobile Phone.
Ë Dahmiri,
S.E,M.M, Title Karya Tulis,Ijtihad dan
Langkah Anak Bangsa Menuju Peradaban,2011, Sharing Via Mobile Phone.
Ë Latifah,S.E,Title Karya Tulis,2011, Sharing Via
Mobile Phone.
Ë Sibawaihi,S.H, Title Karya Tulis,2011, Sharing Via
Mobile Phone.
Ë R
Sri,S.Pd,Title Karya Tulis dan Ijtihad
dalam Peradaban,2011, Sharing Via Mobile Phone.
Ë Siti
Aminah, S.E Title Karya Tulis dan Ijtihad Anak Bangsa,2011, Sharing Via Mobile
Phone.
Ë Adi,
S.E,Peg, Peradaban dan Langkah Anak
Bangsa Menuju Peradaban,2011, Sharing Via Mobile Phone.
Ë Fazlur
Rahman, Islam¸ 2000, Penerbit Pustaka
Ë Yatim,
Badri, Sejarah Peradaban Islam, 1998, Jakarta : Rajawali Pers
Ë Fazlur
Rahman, Islam, 2000, Bandung : Penerbit Pustaka
Ë Etc.
BIODATA
PENULIS
Nama : Novita
Wulandari
Tempat
/ Tanggal Lahir : P. Pandan, 30
January 1993
Alamat : Jl. SMA Negeri
1 RT 07 Kel. Suka – Sari, Sarolangun 37481
NIK/NIM : 1503036001930007 /
COFO10064
Telepon
/ HP : 083172003737
Asal
PTN :
Universitas Jambi Kampus Sarolangun
Asal
Cabang : HMI Cabang
Sarolangun